Pemerintah berencana menyuntikkan vaksin booster kepada masyarakat mulai 12 Januari 2022 mendatang.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan vaksin booster akan diberikan pada kelompok masyarakat usia dewasa di atas 18 tahun dan sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Vaksin dosis ketiga akan disuntikkan kepada masyarakat umum tanpa menunggu kelompok lansia rampung, mengingat vaksinasi lansia di sejumlah daerah masih rendah. Sementara itu, varian Omicron sudah menyebar. "Iya (tidak menunggu lansia), untuk di atas 18 tahun," ujar Nadia saat ditanya soal sasaran vaksinasi booster, Rabu, 5 Januari 2022.
Pemerintah menetapkan kriteria daerah yang bisa menyuntikkan vaksinasi booster, yakni kabupaten/kota yang sudah memenuhi 70 persen suntikan pertama dan 60 persen dosis kedua. Sebanyak 244 kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria tersebut.
Mengacu data Kementerian Kesehatan, daerah yang sudah memenuhi cakupan vaksinasi tersebut di antaranya; seluruh kota di DKI Jakarta dan sejumlah daerah di Jabodetabek seperti Kota Bekasi dan Kota Depok.
Kemudian, ada beberapa daerah di Jawa Barat lainnya seperti Kota Bandung. Di Jawa Tengah ada Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kabupaten Klaten yang sudah memenuhi syarat vaksinasi booster.
Vaksin booster diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Pemerintah mengidentifikasi sudah ada sekitar 21 juta sasaran di Januari yang masuk ke kategori ini.
Mekanisme pemberian vaksin booster berbasis PBI dan non-PBI. Vaksin booster gratis rencananya akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dananya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Jumlah PBI sesuai peserta PBI saat ini," ujar Siti Nadia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 yang diteken Menteri Sosial Tri Rismaharini pada 15 September 2021, peserta PBI berjumlah 87.053.683 jiwa.Â
Di luar PBI, individu yang ingin mendapatkan vaksin booster harus membayar. Pemerintah belum menetapkan tarif vaksin booster untuk kelompok berbayar. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat pada awal Desember lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperkirakan besaran biaya vaksinasi booster sekitar Rp 300 ribu.
Untuk jenis vaksin booster yang akan digunakan, pemerintah masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, pemerintah tertarik dengan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika atau FDA dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit atau CDCÂ Amerika Serikat yang merekomendasikan vaksinasi booster dengan merek Moderna sebanyak setengah dosis.
Dengan asumsi vaksin Moderna dan Pfizer dapat digunakan sebanyak setengah dosis, Budi menyebut stok vaksin booster yang telah ada sudah mencukupi. "Kalau tidak ada beda dari sisi efektivitasnya, kita bisa gunakan half-dose, maka kemungkinan besar seluruh kebutuhan vaksin booster bisa dipenuhi dari yang gratis," ujar dia, Senin lalu.